hukum adat dalam proses pra-nikah orang melayu (merisik dan meminang)
hukum adat dalam proses pra-nikah orang melayu (merisik dan meminang)
Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang berasal dari tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi. Artikel ini menjelaskan pengertian hukum adat menurut enam pakar hukum, sumber hukum adat, unsur hukum adat, corak hukum adat, faktor pengaruh, dan perkembangan hukum adat di Indonesia.
nah, dalam artikel ini berisi tentang hukum adat dalam proses pra-nikah orang melayu yang biasanya memiliki rangkaian dalam prosesi adat melayu. Prosesi tersebut adalah praktik merisik dan meminang pada prosesi pra akad, pelaksanaan akad nikah, serta prosesi hari bersanding pada prosesi pasca akad nikah. Merisik dalam rangkaian praktik perkawinan adat Melayu secara substansi merupakan bentuk dari pengamalan pemilihan jodoh dalam persiapan perkawinan. Prosesi merisik yang merupakan repesentasi dari kehalusan budi orang Melayu ketika hendak menikahi orang yang menjadi pilihannya.
“Merisik ini salah satu bentuk kehalusan budi dan tata krama orang Melayu dalam bermasyarakat, gunanya kalau ada seorang yang berkenan dengan sorang gadis harus diketahui wanita tersebut sudah ada yang punya atau belum dalam artian sudah ada yang meminang atau belum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi secara tersirat merisik ini memiliki misi tersembunyi.”
Merisik
bertujuan untuk mencari tahu tentang diri dan keadaan keluarga pihak perempuan,
serta tingkah-laku dan sopan santun anak dara yang akan menjadi calon menantu
mereka. Selain itu juga akan dilihat
kepandaian anak dara dalam bekerja, menenun kain, memasak, ramah atau tidak,
sopan santun terhadap tamu dan bagaimana penerimaannya terhadap tamu yang
datang dari kalangan orang yang tidak berada maupun tamu dari golongan yang
kaya, serta pendidikan dan ketaatan dalam beribadahnya.
Dalam Islam perkawinan bukan sekedar urusan keperdataan, juga bukan urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi merupakan peristiwa penting dalam agama karena dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan Nabi, dilaksanakan juga sesuai dengan petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Perkawinan juga bertujuan bukan hanya untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk seumur hidup. Oleh karena itu, dalam menentukan pasangan hidup tentu harus dilakukan dengan sangat berhatihati serta harus dilihat dari berbagai segi. Beberapa motivasi yang dapat mendorong seseorang dalam memilih pasangan hidupnya diantaranya adalah; karena parasnya yang cantik atau tampan dan kesuburan keduanya dalam mengharapkan keturunan.
Selanjutnya adalah karena kekayaan yang dimilikinya, karena garis keturunan atau kebangsawanannya, dan yang terakhir karena ketaatan atau keberagamaannya. Di antara beberapa alasan tersebut, yang paling diutamakan untuk dijadikan sebagai motivasi dalam memilih calon pasangan hidup adalah karena keberagamaannya. Hal ini dijelaskan Nabi dalam hadisnya yang muttafaq alaih berasal dari Abu Hurairah.
Motivasi ini serupa dengan merisik yang juga mengedepankan aspek keagamaannya dalam menentukan apakah orang yang dirisik layak untuk dilanjutkan kepada tahap peminangan atau kah tidak, sehingga penulis beranggapan bahwa prosesi merisik merupakan bentuk manifestasi dari usaha dalam pemilihan jodoh yang tepat sebagaimana yang diterapkan dalam hukum perkawinan Islam.
Setelah prosesi
merisik dilanjutkan dengan meminang. Meminang dalam hukum adat Melayu pada dasarnya dua hal praktiknya. Meminang dalam adat Melayu adalah suatu hal wajib yang dilakukan
dari segi hukum adat. Hal ini bertujuan sebagai pengikat diantara kedua calon
sebelum melangkah kejenjang perkawinan. Selain itu meminang dalam adat Melayu
juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada orang lain bahwa keduanya telah
diikat dalam tali pertunangan dan tidak boleh lagi diganggu oleh siapapun. Jadi
tata urutan ini memang menjadi suatu hal yang penting dalam prinsip yang
dipegang oleh masyarakat Melayu.
Komentar
Posting Komentar